Ahad, 03 Agustus 2025 - 22:30 WIB
Dua pelaku pembacokan terhadap tiga siswa SMK di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diamankan polisi.(Foto: Dok. Polresta Magelang)
Artikel.news, Magelang - Tiga siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban pembacokan oleh dua orang pemuda.
Diduga, pembacokan dilakukan karena didasari balas dendam oleh salah satu pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 15.45 WIB, di Jalan Mungkid–Candimulyo, tepatnya di Dusun Bangsan, Desa Senden.
Saat itu bersamaan dengan jam pulang SMK Muhammadiyah Mungkid, tempat tiga korban pembacokan bersekolah.
Korban antara lain VA (15), AR, dan GS yang sama-sama berusia 16 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Ahad (3/8/2025), Kepala Polresta Magelang Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar mengatakan. ketiga siswa tersebut sedang mengendarai sepeda motor ketika menjadi sasaran pembacokan oleh FA (19), pelajar SMK di Kota Magelang.
FA melancarkan aksi bejatnya sambil dibonceng oleh AR (19), asal Desa Mungkid.
"FA bercerita bahwa Rabu (30/7) dikejar sekelompok remaja yang diduga dari SMK di Mungkid. Sehingga, dia mengajak AR untuk melakukan pembalasan," ujar Herbin saat konferensi pers, pada Jumat (1/8/2025).
Adapun celurit yang dipakai untuk membacok adalah milik rekan FA yang rumahnya di sekitar SMK Muhammadiyah Mungkid.
Sedangkan Sepeda motor Honda Vario yang digunakan merupakan pinjaman rekannya yang lain yang juga sedang di lokasi yang sama.
Akibat pembacokan, AR mengalami luka di lengan dan punggung, dan GS juga menderita luka di bagian punggung.
Keduanya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih. Sementara itu, VA mengalami luka sayat selebar 4 sentimeter dan menjalani perawatan jalan.
Tak berselang lama setelah pembacokan, FA dan AR diringkus saat tengah makan di warung pecel lele di Kecamatan Mungkid.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |