Ahad, 27 April 2025 - 22:15 WIB
Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 menetapkan larangan penyelenggaraan wisuda untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP.
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Kota Makassar melalui Surat Edaran Nomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 menetapkan larangan penyelenggaraan wisuda untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua, serta mengembalikan fokus pendidikan pada proses tumbuh kembang anak dan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
"Mari ki’ bersama-sama mewujudkan pendidikan yang lebih mulia, di mana setiap proses belajar menjadi perayaan sesungguhnya," tulis akun media sosial Pemkot Makassar, Ahad (27/4/2025).
"Kebijakan ini merupakan bagian dari visi kami untuk membangun generasi Makassar yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari beban tradisi perayaan yang tidak substansial," sambungnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |