Kamis, 12 Desember 2024 - 13:47 WIB
Ilustrasi wanita pekerja kantoran.(Foto: Halodoc.com)
Artikel.news, Jakarta - Sebanyak 21 daerah di Indonesia resmi menetapkan Upah Miminum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024), sesuai jadwal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
UMP di seluruh daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai arahan pemerintah.
Dengan kenaikan itu, UMP Jakarta 2025 tetap yang tertinggi dibandingkan provinsi lain. UMP Jakarta 2025 juga menjadi satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp 5 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/12/2024), kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen ini setara Rp 329.380. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, UMP Jakarta 2025 naik mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. "Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Besaran nilai UMP Jakarta 2025 terbaru ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran UMP DKI Jakarta 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6.5 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral. Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2-24).
Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sedangkan UMP 2025 di Sulsel, setelah mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.657.527. UMP Sulsel berada sedikit di bawah Sulut yakni sebesar Rp3.776.425.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 pada 21 Provinsi di Indonesia:
1. Aceh: Rp 3.685.616
2. Sumatera Barat: Rp 2.994.193
3. Riau: Rp 3.508.776
4. Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
5. Lampung: Rp 2.893.070
6. Jakarta: Rp 5.396.761
7. Bali: Rp 2.996.560
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
9. Kalimantan Barat: Rp 2.878.285
10.Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
11.Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
12.Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
13.Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
14.Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
15.Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
16.Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
17.Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
18.Gorontalo: Rp 3.221.731
19.Maluku Utara: Rp 3.408.000
20.Papua Barat: Rp 3.615.000
21. Papua: Rp 4.285.850
Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
10.UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
11.UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38%)
12.UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
13.UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
14.UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
15.UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
16.UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
17.UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
18.UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
19.UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
20.UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
21.UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84%
22.UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
23.UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
24.UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38%
25.UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
26.UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
27.UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
28.UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
29.UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
30.UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
31.UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
32.UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
33.UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
34.UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3%)
35.UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)
UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |