Jumat, 30 September 2022 - 09:34 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar.(Istimewa)
Artikel.news, Jakarta -- Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kasus pedangdut Lesti Kejora yang melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut keterangan kepolisian, laporan tersebut berawal dari isu selingkuh Rizky Bilar hingga emosi terhadap Lesti Kejora.
"Jadi Berawal korban Lesti ini, mengetahui suaminya, Rizky Billar ini selingkuh di belakang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Zulpan menyebut bahwa dari dugaan perselingkuhan itulah membuat mereka berselisih lantas membuat Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan ke orangtuanya. Namun Rizky Billar justru emosi hingga melakukan KDRT.
"Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya, sehingga melakukan KDRT seperti yang dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan dalam laporan resmi Lesti perihal bagaimana kronologi kejadian tersebut.
Dalam laporannya, kata Nurma, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban.
"Jadi korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," katanya
"Sehingga tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna ditindaklanjuti," imbuhnyq.
Nurma mengaku jika saat ini pihaknya sudah mengantongi barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," terang AKP Nurma Dewi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |