Kamis, 21 Juli 2022 - 22:22 WIB
Artis sensasional Nikita Mirzani ditangkap polisi dari Polresta Serang, Banten, saat sedang bersantai bersama sejumlah rekan-rekannya dan anaknya yang masih balita di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).(Dok. Instagram @ramdanalamsyah.id)
Artikel.news, Jakarta - Artis sensasional Nikita Mirzani ditangkap polisi dari Polresta Serang, Banten, saat sedang bersantai bersama sejumlah rekan-rekannya dan anaknya yang masih balita di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan itu pun lantas mendapat sorotan karena dilakukan di depan sang anak yang masih balita. Bahkan, anak Nikita sempat menangis saat mengetahui kejadian tersebut.
Dilansir dari detikNews, dalam video yang beredar, terlihat seorang balita perempuan berada di dekat Nikita Mirzani ketika selebriti itu ditangkap. Anak itu pun tampak menangis ketika polisi berupaya menangkap ibunya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 persone polwan.
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (21/7/2022).
Menurut Shinto, penangkapan dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun dua panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.
Shinto mengatakan pihaknya pun telah mengirimkan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani ke JPU pada Selasa (12/7) lalu. Selain itu sejumlah barang bukti di rumah Nikita ikut disita penyidik.
"Penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7)," terang Shinto.
Dia menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan dipenuhi penyidik.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," pungkas Shinto.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan Dito Mahendra yang merupakan kekasih Nindy Ayunda, ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu, terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Nikita dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Dito Mahendra diproses oleh penyidik dan perjalanan kasusnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Kepastian tersebut diketahui setelah pada 10 Juni 2022 lalu Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari penyidik Polresta Serang Kota.
Dilansir dari Jawapos.com, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa pertama kali pada 15 Juni 2022 lalu di kediamannya yang terletak di bilangan Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Niki kala itu keberatan sejumlah petugas mendatangi rumahnya waktu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Nikita beberapa kali melakukan live Instagram dari rumahnya mengabarkan kedatangan sejumlah petugas kepolisian. Live Instagram Niki disaksikan belasan ribu orang setiap kali melakukan live.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |