Ahad, 16 Januari 2022 - 16:59 WIB
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster untuk kelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais sudah dimulai sejak 12 Januari 2022.
Artikel.news, Jakarta - Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster untuk kelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais sudah dimulai sejak 12 Januari 2022.
Sedangkan untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi booster non lansia.
Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Menurut Surat Edaran tersebut, agar bisa melakukan vaksinasi booster untuk kelompok non lansia, kabupaten/kota yang harus mencapai cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sudah ada 21 provinsi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non-lansia atau usia 18 tahun ke atas. "Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," kata Nadia, dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (16/1/2022).
Adapun daftar provinsi yang dinyatakan bisa mulai melakukan pemberian vaksinasi booster tersebut adalah:
- Aceh
- Jambi
- Sumatra Utara
- Bengkulu
- Sumatra Selatan
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Maluku Utara
- Sulawesi Utara
Di antara 21 daerah tersebut, Sulsel dan Sulbar tidak termasuk di dalamnya. Dengan demikian, kedua provinsi ini belum memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Kemenkes pun berharap agar daerah yang belum memenuhi syarat untuk segera melakukan percepatan pemberian vaksin agar bisa mencapai target cakupan dosis vaksin yang telah ditentukan.
Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:
- Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua juga bisa menggunakan jenis vaksin AstraZeneca setengah dosis sebagai vaksin booster.
- Penerima vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.
- Seluruh kombinasi vaksin ketiga ini sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |