Kamis, 06 Januari 2022 - 18:26 WIB
Ilustrasi kantor Google
Artikel.news, Paris - Google dan Facebook harus membayar denda yang dilayangkan pihak pengawas privasi data Prancis, CNIL. Tidak tanggung-tanggung denda tersebut mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Google Alphabet dikenakan dendan sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp2,4 triliun karena mempersulit pengguna internet menolak pelacak online yang dikenal sebagai cookie.
CNIL juga mendenda Facebook Meta Platforms 60 juta euro atau Rp975 miliar untuk alasan yang sama.
"CNIL telah menemukan bahwa situs facebook.com, google.fr dan youtube.com tidak mengizinkan penolakan cookie semudah menerimanya," kata pengawas CNIL, dilansir dari Tempo.co, Kamis (6/1/2022).
Pihak berwenang mengatakan kedua perusahaan memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi perintahnya atau menghadapi pembayaran penalti tambahan 100.000 euro per hari keterlambatan.
Ini termasuk kewajiban bagi Google dan Facebook menyediakan alat yang lebih sederhana kepada pengguna internet Prancis untuk menolak cookie.
CNIL mengatakan bahwa sementara Google dan Facebook menyediakan tombol virtual untuk memungkinkan penerimaan langsung cookie, tidak ada yang setara dengan menolaknya dengan mudah.
Google menyatakan siap bekerja sama dengan CNIL. Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar.
"Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini," kata juru bicara Google.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |