Sabtu, 25 Desember 2021 - 18:40 WIB
Ilustrasi kendaraan melintas di jembatan
Artikel.news, Makassar – Ketika melewati jembatan, kerap terlihat marka garis tidak putus, baik satu lajur maupun dua. Marka garis tidak putus artinya, pengguna jalan tidak boleh berpindah lajur.
Namun sepertinya marka garis tidak putus ini masih sering dilanggar, salah satunya di jembatan.
Memang terlihat tidak membahayakan saat memotong lajur, tapi sebenarnya ada bahaya yang tersembunyi.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan, ada gunanya kenapa jembatan memakai marka garis tidak putus.
“Kalau di Jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” kata Jusri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Dia melanjutkan, di jembatan tidak boleh menyalip atau berpindah lajur karena sangat berbahaya. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, lebih dari 70 persen. Karena menyalip di jembatan berisiko, dipasanglah marka garis utuh.
“Jadi menyusul di jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangnya yang terbatas,” ucap Jusri.
Pengemudi yang melanggar dengan memotong marka garis tidak putus juga bisa dikenakan sanksi.
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 tertulis sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling tinggi Rp 500.000.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |