Rabu, 22 September 2021 - 19:25 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Artikel.news, Makassar - Kota Makassar kini sudah berada di zona kuning dan di level 2 penyebaran Covid-19. Meski demikian, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap menginstruksikan kepada Wali Kota Makassar untuk memperpanjang PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
"Alhamdulillah kita telah berada zona kuning dan level 2 berdasarkan hasil asesmen pemerintah pusat," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto.
Ia mengemukakan, perpanjangan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri No 44 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan PPKM mulai 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021, melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tanggal 21 September 2021.
Adapun beberapa poin PPKM Level 2 yang diatur dalam Inmendagri dan Surat Edaran Wali Kota ini adalah:
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan DIIZINKAN beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 wita sampai dengan Pukul 20.00 wita, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial) DIIZINKAN beroperasi 25 persen dengan jam operasional Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Saya berharap partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk menjalankan PPKM level 2 ini dengan protokol kesehatan ketat agar memberikan hasil terbaik bagi kita semua dan menekan laju penyebaran Covid-19," harap Danny.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |