Sabtu, 31 Juli 2021 - 16:09 WIB
Juru bicara Makassar Recover, Aloq Natsar Desi mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat rekomendasi tempat-tempat isolasi warga terpapar Covid-19.
Artikel.news, Makassar - Juru bicara Makassar Recover, Aloq Natsar Desi mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat rekomendasi tempat-tempat isolasi warga terpapar Covid-19.
Surat Rekomendasi Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor: SR.0304/II/1979/2021, Tanggal 28 Juli 2021.
Terdapat 7 poin dalam surat rekomendasi Kemenkes oleh Pemkot Makassar. Poin pertama, tempat isolasi dibolehkan dapat berupa hotel, wisma, asrama, balai pelatihan, rumah susun, dan fasilitas publik lainnya.
“Kemenkes menekankan, fasilitas isolasi terpusat harus terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit,” ujar Aloq, Sabtu (31/7/2021).
Tempat isolasi harus memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.
Termasuk tempat isolasi kapal Pelni yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar mendapat persetujuan dari Kemenkes RI.
Kapal Pelni lokasi isolasi dapat direkomendasikan jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Baik persyaratan administrasi, maupun persyaratan kesehatan.
Selain itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang diisolasi di kapal Pelni, hanya pasien dengan tanpa gejala, atau tanpa penyakit komorbid dan terkontrol.
“Di ruang isolasi kapal Pelni harus ada dokter penanggungjawab, didukung tim kesehatan dalam penanganan pasien di atas kapal dan diawasi otoritas kesehatan setempat. Mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan harus disiapkan,” jelas Aloq.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |