Senin, 05 Juli 2021 - 20:16 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT - PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi selatan.
Artikel.news, Makassar - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT - PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar negeri maupun di dalam negeri diwajibkan melakukan test swab RT - PCR.
Ketentuan ini berdasarkan surat edaran Plt Gubernur Sulsel Nomor: 443.2/6332/DISKES yang dikeluarkan pada 2 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru. Dan mengantisipasi penambahan kasus COVID-19 di beberapa daerah khususnya di provinsi Sulsel.
Adapun ketentuan yang diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar negeri dan di dalam negeri yang tertuang di dalam surat edarat tersebut sebagai berikut.
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun
darat antar Provinsi.
2.Semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
3. Pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke
Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.
4. Pemberlakuan PPKM (Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat) Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya dengan mengacu pada Inmendagri No.13 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
5. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |