Senin, 14 Juni 2021 - 17:58 WIB
Ilustrasi: Suasana belajar di sekolah
Artikel.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri jasa pendidikan yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah pendidikan komersial.
Pengenaan PPN atas jasa pendidikan ini terungkap dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN tersebut akan dikenakan bagi pemberi jasa pendidikan yang menarik iuran dalam jumlah tertentu.
"Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," ujarnya, dilansir dari Viva.co.id, Senin (14/6/2021).
Adapun untuk jasa pendidikan yang sifatnya memiliki misi sosial, kemanusiaan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas dipastikannya tidak akan dikenakan PPN. Dia mencontohkan seperti sekolah dasar negeri.
"Yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," ungkap Neilmaldrin.
Sebagaimana diketahui, dalam Dalam RUU KUP perubahan kelima tersebut pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |