Kamis, 10 Juni 2021 - 19:58 WIB
Demi menjaga kualitas makanan dan produk yang beredar di Kota Makassar. Pemkot Makassar melakukan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan BPPOM, di Roof top Aston, Kamis (10/6/2021).
Artikel.news, Makassar — Demi menjaga kualitas makanan dan produk yang beredar di Kota Makassar. Pemkot Makassar melakukan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan BPPOM, di Roof top Aston, Kamis (10/6/2021).
MoU ini dihadiri juga oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Kepala BPPOM Makassar.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramadan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, MoU ini meliputi Pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan obat, penyelenggaraan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat, penyelenggaran tiga program nasional (pangan jajanan anak sekolah , pasar aman berbasis komunitas, gerakan keamanan pangan desa).
Pemerintah daerah membutuhkan dukungan BPPOM strategisnya obat dan makanan. Dalam rangka food security. Karena makanan hari ini adalah bagian terpenting dari kehidupan semua pelosok negeri.
“Jadi kita harus awasi memang sejak dini peredaran makanan utamanya disekolah-sekolah kasian generasi penerus kita, kalau dia makan kerupuk yang digoreng bersama plastik. Ini merupakan bagian komitmen pemerintah mengawal dan saling bahu membahu agar memastikan semuanya aman konsumsi,” jelas Danny.
BPPOM juga melakukan MoU dengan Kabupaten Wajo, Maros, Sinjai, Barru, Kota Parepare, Soppeng dan Sidrap.
Kerjasama ini juga menyasar pelibatan usaha mikro kecil menengah (UMKM)
Sarana pangan, kosmetika dan obat tradisional, Pertukaan data fasilitas sarana produksi, distribusi pelayanan obat makanan dan Peningkatan daya saing UMKM pangan lokal spesifik.
Kedepan, Pemkot Makassar dan pihak BPPOM akan memverifikasi semua makanan yang layak jual di kantin-kantin sekolah.
“Berawal dari kantin sekolah dulu. Kita akan beri sertifikat makanan yang layak jual. Semoga secepatnya terealisasi agar anak-anak kita terlindungi,” harapnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |